Buntut Kasus Pungli Fast Track, 4 Petugas Imigrasi Bali Dibebastugaskan

RAKYAT MERDEKA — Suhendra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali menyebut, empat petugas imigrasi yang statusnya menjadi saksi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) fast track, saat ini sudah dibebastugaskan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebelumnya sudah mengamankan lima orang petugas imigrasi Ngurah Rai atas dugaan pungli fast track di Terminal I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari kelimanya, satu orang saat ini telah ditetapkan jadi tersangka, dan empat lainnya masih berstatus saksi.

“Empat orang lainnya statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dibebastugaskan dari tempat pemeriksaan imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi,” ujar Suhendra, dalam keterangan tertulis, pada Senin (20/11).

Ia mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi secara internal pada petugas yang terlibat.

“Proses pemeriksaan masih berjalan, pada prinsipnya kita ikuti semua proses hukum yang berjalan dan secara internal kami juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat,” ujar Suhendra.

“Untuk sanksi lebih lanjut kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan inkrah. Saat ini, terhadap yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dari jabatannya. Untuk mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” tambahnya.

Suhendra juga meminta permohonan maaf sebesar-besarnya pada  seluruh pihak, khususnya pada masyarakat Bali atas kejadian tersebut. Yang mana mencemarkan nama baik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Dan kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan ke depannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, sudah menyelenggarakan rapat bersama usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Kejati Bali.

Rapat tersebut digelar dengan beberapa pemangku kepentingan pengelola bandara untuk mencari solusi supaya tidak lagi terjadi penyimpangan pelayanan di bandara khususnya pada area imigrasi.

Ia mengungkapkan, rapat tersebut dilakukan pada Minggu (19/11) kemarin, di Ruang Airport Operation Control Center (AOCC) Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Rapat itu dihadiri oleh berbagai stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai antara lain, Kepala Kemenkumham Bali, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, Otoritas Bandara Wilayah IV, Pangkalan TNI AU Ngurah Rai, General Manajer Angkasa Pura, Polres Bandara, dan Biro Protokol Pemerintah Provinsi Bali.

Suhendra menerangkan, semenjak Oktober 2023 Imigrasi Ngurah Rai sudah melakukan sejumlah langkah-langkah pembenahan dalam pelayanan keimigrasian, di antara lain pemasangan autogate sejumlah 30 unit yang akan mulai dioperasikan akhir Desember 2023 dan penambahan 50 unit autogate pada kuartal I 2024.

Nantinya, secara bertahap juga akan dilakukan penambahan subjek pengguna autogate sehingga ke depannya semua penumpang akan menggunakan autogate tanpa berinteraksi dengan petugas imigrasi secara langsung.

Kemudian, peralihan penggunaan visa on arrival (VOA) manual menjadi E-VOA dengan molina sebagai platform dalam proses pembayaran secara online.

Tak hanya itu, ruang kontrol atau control room pada area kedatangan internasional  juga akan dibuat Imigrasi Ngurah Rai juga. Di mana yang berfungsi untuk memonitor arus lalu lintas penumpang baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan.

Related posts